Hindia-Belanda (bahasa Belanda: Nederlands(ch)-Indiƫ) adalah sebuah wilayah koloni Belanda yang diakui secara hukum de jure dan de facto. Kepala negara Hindia-Belanda adalah Ratu/Raja Belanda dengan perwakilannya yang berkuasa penuh seorang Gubernur-Jendral.
Perbatasan Hindia-Belanda dengan negara tetangganya ditentukan dengan perjanjian-perjanjian legal antara Kerajaan Belanda dengan Kerajaan Sarawak (protektorat Inggris di bawah dinasti Brooke "the White Rajah"), Borneo Utara Britania (Sabah), Kerajaan Portugis (Timor Portugis), Kekaisaran Jerman (Papua Nugini Utara), Kerajaan Inggris (Papua Nugini Selatan).
Peta Hindia Belanda yang menunjukkan wilayahnya
dari tahun 1800 hingga pendudukan Jepang tahun 1942
Hindia-Belanda juga merupakan wilayah yang tertulis dalam UU Kerajaan Belanda tahun 1814 sebagai wilayah berdaulat Kerajaan Belanda, diamandemen tahun 1848, 1872, dan 1922 menurut perkembangan wilayah Hindia-Belanda.
Hindia-Belanda dahulu kala adalah sebuah jajahan Belanda, sekarang disebut Indonesia. Jajahan Belanda ini bermula dari properti Vereenigde Oostindische Compagnie (atau VOC) yang antara lain memiliki Jawa dan Maluku serta beberapa daerah lain semenjak abad ke-17. Setelah VOC dibubarkan pada tahun 1798, semua properti VOC menjadi milik pemerintah Republik Batavia.
Pada abad ke-19 hanya pulau Jawa saja yang secara keseluruhan milik Belanda. Lalu pada tahun-tahun selanjutnya semua daerah lain di Nusantara ditaklukkan atau “dipasifikasikan” (didamaikan). Pada puncaknya pada tahun 1942, Hindia-Belanda meliputi semua daerah Indonesia saat ini. Selain itu, kota Melaka, Taiwan, Sri Lanka pernah dimiliki VOC dan pemerintah Belanda.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Belanda menentang dan memerangi para pejuang kemerdekaan. Baru pada 27 Desember 1949, kedaulatan Indonesia diakui. Papua bagian barat (Irian Jaya) masih dikuasai Belanda sampai tahun 1961
0 Response to "Sekilas Tentang Hindia-Belanda"
Post a Comment